Sabtu, 28 Januari 2017

Kreatifitas Aswatik Mengolah Ikan Jadi Aneka Makanan

  Ada Roti Ikan Lele - Bayam Dibikin Kripik Lebay

 IKAN tawar tak lagi cuma dibakar, digoreng lalu di sajikan. Di tangan orang kreatif, ikan bisa dibentuk aneka olahan makanan termasuk camilan. Inilah yang membawa Aswatik berperan aktif sebagai Pusat Pelatih Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan.

SEHARI-harinya, aswatik adadalah perangkat desa di balai Desa Kemirian, Tamanan. Sebagai perangkat desa, dia bisa dikatakan perempuan yang kreatif dan memberdayakan masyarakat sekitar. Sebab, menuju rumahnya di Dusun Kraja, Kemirian ada spanduk bertuliskan P2MKP AL Khairat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. "Bukan orang kementrian datang ke sini gelar pelatihan
.

Pembentukan Perda Memang Berbeda 

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, sistem pembentukan perda saat ini memang sedikit berbeda. Yakni prosesnya setelah dari pansus DPRD tidak ke paripurna, namun ke gubernur untuk mendapat fasilitasi raperda. "Jadi hasil dari bapemperda harus dihormati, namun hasil fasilitasi dari gubernur harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Tindak lanjut itu, kata Dhafir adalah melaksanakan arahan yang telah diberikan provinsi, sehingga dalam peripurna, hasil dari bapem perda harus dikomparasikan dengan hasil fasilitasi raperda oleh gubernur.

Dijelaskan, dalam pasal 90 ayat 3 Permendagri Nomor 50 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah dijelaskan, surat fasilitasi gubernur di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. "Jadi sudah ada dalam peraturan, surat itu disampaikan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Perlu di ketahui, Pembahasan Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang di Bondowoso bernama Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah selesai dibahas bapem perda pekan lalu. Naskah pembahasan itu sudah ditandatangani Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (bapem perda) dan kabag hukum Pemkab Bondowoso. Selanjutnya diajukan ke provinsi untuk mendapat fasilitasi gubernur.

Ketua bapem perda Bambang Mujiono menjelaskan, ada 16 dinas yang disepakati. Enam masuk type A, enam lagi masuk tipe B dan empat dinas masuk ke tipe C. Untuk tipe A adalah dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas PU binamarga, SDA dan tata ruang, dinas PMPTST dan tata kerja, dinas PPKAD dan dinas pertanian dan perkebunan.

Selanjutan untuk tipe B ada dinas perhubungan dan lingkungn hidup, dinas cipta karya, perumahan dan pemukiman, dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan, dinas kependudukan dan catatan sipil, sinas PPPA  dan KB, dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan empat yang masuk tipe C adalah dinas pariwisata pemuda dan olahraga, dinas ketahanan pangan serta dinas perpustakaan, satpol PP dan damkar.

Bambang menjabarkan, tentang adanya penggabungan berbagai dinas, ada beberapan hal yang menjadi pertimbangan. Dia memisalkan kenapa pertanian di gabung dengan perkebunan, karena saat ini kehutanan sudah ditarik provinsi, sedangakan yang memiliki kedekatan dengan pertanian adalah kehutanan. "Sehingga dua dinas ini di satukan," jelasnya.

Selain itu ada juga dishub yang digabung dengan lingkungan hidup. Alasan penggabungan dengan lingkungan hidup selain ada sinkronisasi, karena dishub memiliki skor C. Saat pengajuan skor, dishub tidak mampu mengangkat skornya lagi.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, dalam pengajuan skor yang diajukan dishub tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya adanya enam terminal tipe C, setelah di pelajari oleh bapem perda, ternyata terminal tipe C itu tidak pernah ada bentuk kegiatan. Selain itu pemerintah juga tidak pernah ada pendapat yang dihasilkan dari enam terminal itu. "Cuma buat ngetem saja," jelasnya.

Adanya pertimbangan lain tentang dishub yang masuk tipe C adalah keberadaannya hanya pelengkap saja. Seperti danya terminal tipe B Karena ada UU tentang pemerintah daerah,terminal itu akan diambil alih oleh provinsi. "Sehingga nyaris dinas penghubungan hanya akan mengurusi ujikir kendaraan," tuturnya.

Bambang mengambil misal lain, seperti dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (disparpora), diputuskan untuk berdiri sendiri. Hal itu karena pertimbangan pariwisata selama ini menjadi kapten untuk promosi, Baik provinsi, pusat maupun daerah. Karena diketahui bersama, pariwisata mampu mengembangkan ekonomi kreatif yang bisa membangun efek domino yang mampu membangkitkan perekonomian ditingkat daerah. "Sementara untuk olahraga sifatnya akademi, tidak melekat pada disparpora, namun melekat pada dinas pendidikan," jelasnya.

Sedangkan mengenai tipe A, B dan C, pihaknya menjelaskan hal itu menunjukkan kekuatan organisasi. Dimana tipe C menunjukkan dinas itu maksimal hanya akan memiliki dua bidang di tambah sekretaris. "Selain itu juga anggaran diberikan ketika tipenya rendah, juga akan mendapat alokasi yang rendah, karena cankupannya juga rendah," pungkasnya. (hud/wah)



Sumber: Jawa Pos Radar Ijen, Selasa 11 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar